Judul : Penjaminan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan
link : Penjaminan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan
Penjaminan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan
Penjaminan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditetapkan bahwa
operasional BPJS Kesehatan dimulai sejak tanggal 1
Januari 2014.
BPJS Kesehatan sebagai Badan Pelaksana merupakan
badan hukum publik yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan diberlakukannya program Jaminan Kesehatan
Nasional ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada
setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya
dibayar oleh Pemerintah.
Masyarakat sebagai peserta Jaminan Kesehatan
Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan
stakeholder terkait tentu perlu mengetahui prosedur
dan kebijakan pelayanan dalam memperoleh pelayanan
kesehatan sesuai dengan haknya. Untuk itu diperlukan
Buku Panduan Praktis yang diharapkan dapat membantu
pemahaman tentang hak dan kewajiban stakeholder
terkait baik Dokter/Dokter Gigi yang bekerjasama dengan
BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan, Peserta BPJS Kesehatan maupun
pihak-pihak yang memerlukan informasi tentang program
Jaminan Kesehatan Nasional.
Dengan terbitnya buku ini diharapkan masyarakat
akan mengetahui dan memahami tentang Jaminan
Kesehatan Nasional, sehingga pada saat pelaksanaannya
masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya
serta memanfaatkan jaminan kesehatan dengan baik
dan benar. Tentu saja, pada waktunya buku panduan
praktis ini dapat saja direvisi dan diterapkan berdasarkan
dinamika pelayanan yang dapat berkembang menurut
situasi dan kondisi di lapangan serta perubahan regulasi
terbaru.
I Definisi Dan Landasan Hukum
II Cakupan Pelayanan
III Prosedur Pelayanan Kesehatan
IV Hal Yang Perlu Diperhatikan
V Lampiran
I Definisi Dan Landasan Hukum
A. Definisi
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditetapkan bahwa
operasional BPJS Kesehatan dimulai sejak tanggal 1
Januari 2014.
BPJS Kesehatan sebagai Badan Pelaksana merupakan
badan hukum publik yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan diberlakukannya program Jaminan Kesehatan
Nasional ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada
setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya
dibayar oleh Pemerintah.
Masyarakat sebagai peserta Jaminan Kesehatan
Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan
stakeholder terkait tentu perlu mengetahui prosedur
dan kebijakan pelayanan dalam memperoleh pelayanan
kesehatan sesuai dengan haknya. Untuk itu diperlukan
Buku Panduan Praktis yang diharapkan dapat membantu
pemahaman tentang hak dan kewajiban stakeholder
terkait baik Dokter/Dokter Gigi yang bekerjasama dengan
BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan, Peserta BPJS Kesehatan maupun
pihak-pihak yang memerlukan informasi tentang program
Jaminan Kesehatan Nasional.
Dengan terbitnya buku ini diharapkan masyarakat
akan mengetahui dan memahami tentang Jaminan
Kesehatan Nasional, sehingga pada saat pelaksanaannya
masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya
serta memanfaatkan jaminan kesehatan dengan baik
dan benar. Tentu saja, pada waktunya buku panduan
praktis ini dapat saja direvisi dan diterapkan berdasarkan
dinamika pelayanan yang dapat berkembang menurut
situasi dan kondisi di lapangan serta perubahan regulasi
terbaru.
I Definisi Dan Landasan Hukum
II Cakupan Pelayanan
III Prosedur Pelayanan Kesehatan
IV Hal Yang Perlu Diperhatikan
V Lampiran
I Definisi Dan Landasan Hukum
A. Definisi
Pelayanan Kesehatan Darurat Medis adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan Fasilitas kesehatan.
Penjaminan pelayanan di Fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dilakukan hanya untuk pasien yang dalam keadaan gawat darurat.
B. Landasan Hukum
1. Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 Pasal
25 poin b, pasal 33, dan pasal 40
2. Permenkes Nomor 71 tahun 2013 pasal 29
3. Surat Edaran Nomor HK/MENKES/31/I/2014 tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
II Cakupan Pelayanan
1. Pelayanan gawat darurat yang dapat dijamin
adalah sesuai dengan kriteria gawat darurat yang
berlaku.
2. Cakupan pelayanan gawat darurat diberikan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi Faskes sesuai tingkatannya, yaitu:
a. administrasi pelayanan;
b. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
c. tindakan medis baik non operatif maupun operatif;
d. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
e. pelayanan alat kesehatan;
f. pelayanan penunjang diagnostik sesuai dengan indikasi medis;
g. pelayanan darah;
h. akomodasi sesuai indikasi medis jika diperlukan;
dan
i. pelayanan ambulan antar Faskes untuk rujukan pasien dengan kondisi yang telah teratasi kegawatdauratannya dan dapat dipindahkan ke Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
III Prosedur Pelayanan Kesehatan
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:
a. Peserta dapat dilayani di Faskes tingkat pertama maupun Faskes tingkat lanjutan yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
b. Pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan
c. Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan
d. Pengecekan validitas peserta maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat dilakukan oleh Fasilitas kesehatan
e. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta
2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
a. Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh Fasilitas kesehatan baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
b. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama dapat diberikan pada Faskes tempat peserta terdaftar maupun bukan tempat peserta terdaftar
c. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat
pertama maupun lanjutan mengikuti prosedur
pelayanan yang berlaku
3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes
Tingkat pertama dan Faskes Rujukan yang tidak
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
a. Pada kasus gawat darurat peserta BPJS dapat
langsung mendapatkan pelayanan di Faskes
terdekat meskipun Faskes tersebut tidak
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
b. Pelayanan gawat darurat di Faskes rujukan
dapat langsung diberikan tanpa surat rujukan
dari Faskes tingkat pertama.
c. Peserta melaporkan status kepesertaan BPJS
Kesehatan-nya kepada Fasilitas kesehatan
dalam jangka waktu:
1) Pelayanan rawat jalan: pada saat diberikan
pelayan gawat darurat
2) Pelayanan rawat inap: pada saat diberikan
pelayan gawat darurat atau sebelum pasien
dirujuk ke Faskes yang bekerja sama dengan
BPJS Kesehatan
d. Faskes memastikan status kepesertaan BPJS
Kesehatan dengan cara:
1) Faskes mengakses master file kepesertaan
melalui:
(a) website BPJS Kesehatan yaitu
(b) sms gateway; dan
(c) media elektronik lainnya.
2) Apabila poin (1) tidak dapat dilakukan
maka Faskes menghubungi petugas BPJS
Kesehatan melalui telepon atau mendatangi
kantor BPJS Kesehatan
e. Jika kondisi kegawatdaruratan peserta telah
teratasi dan dapat dipindahkan, maka harus
segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
f. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien
sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat
dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk
dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan
selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Faskes harus menjelaskan hal ini kepada
peserta dan peserta harus menandatangani
surat pernyataan bersedia menanggung biaya
pelayanan selanjutnya
g. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di
Faskes yang tidak bekerjasama ditanggung
sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi
tertentu yang mengharuskan pasien dirawat
inap.
h. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas adalah
sebagai berikut:
1) Tidak ada sarana transportasi untuk
evakuasi pasien.
2) Sarana transportasi yang tersedia tidak
memenuhi syarat medis untuk evakuasi
3) Kondisi pasien yang tidak memungkinkan
secara medis untuk dievakuasi, yang
dibuktikan dengan surat keterangan medis
dari dokter yang merawat.
4. Bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan
sudah teratasi serta dapat dipindahkan akan tetapi
masih memerlukan perawatan lanjutan, maka
pasien dapat dirujuk ke Faskes yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan menggunakan ambulan
yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
IV Hal Yang Perlu Diperhatikan
1. Bagaimana jika kondisi pasien tidak termasuk
dalam kriteria gawat darurat sesuai ketentuan
BPJS Kesehatan?
Sesuai dengan Perpres Nomor 12 tahun 2013 pasal
25 huruf b, bahwa pelayanan yang tidak dijamin
adalah pelayanan yang dilakukan di fasilitas
kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Oleh karena itu jika pasien tidak dalam kondisi
gawat darurat, maka biaya pelayanan pasien tidak
dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
2. Apakah diperbolehkan klaim perorangan
untuk pelayanan gawat darurat di Faskes
yang tidak bekerjasama?
Sesuai dengan Perpres Nomor 12 tahun 2013
pasal 40, bahwa untuk pelayanan gawat darurat
di Faskes yang tidak kerjasama, biaya pelayanan
ditagihkan langsung oleh fasilitas kesehatan ke
BPJS Kesehatan dan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta,
sehingga tidak ada klaim perorangan dari peserta
ke BPJS Kesehatan.
V Lampiran
KRITERIA GAWAT DARURAT
NO. BAGIAN DIAGNOSA
I ANAK 1 Anemia sedang / berat
2 Apnea / gasping
3 Bayi ikterus, anak ikterus
4 Bayi kecil/ premature
5 Cardiac arrest / payah jantung
6 Cyanotic Spell (penyakit jantung)
7 Diare profis (> 10/hari) disertai
dehidrasi ataupun tidak
8 Difteri
9 Ditemukan bising jantung, aritmia
10 Edema / bengkak seluruh badan
11 Epitaksis, tanda pendarahan lain
disertai febris
12 Gagal ginjal akut
13 Gangguan kesadaran, fungsi vital
masih baik
14 Hematuri
15 Hipertensi Berat
16 Hipotensi / syok ringan s/d sedang
17 Intoksikasi (minyak tanah, baygon)
keadaan umum masih baik
18 Intoksikasi disertai gangguan
fungsi vital (minyak tanah, baygon)
19 Kejang disertai penurunan
kesadaran
20 Muntah profis (> 6 hari) disertai
dehidrasi atau tidak
21 Panas tinggi >400 C
22 Sangat sesak, gelisah, kesadaran
menurun, sianosis ada retraksi
hebat (penggunaan otot pernafasan
sekunder)
23 Sesak tapi kesadaran dan keadaan
umum masih baik
24 Shock berat (profound) : nadi
tidak teraba tekanan darah terukur
termasuk DSS.
25 Tetanus
26 Tidak kencing > 8 jam
27 Tifus abdominalis dengan komplikasi
II BEDAH
1 Abses cerebri
2 Abses sub mandibula
3 Amputasi penis
4 Anuria
5 Apendicitis acute
6 Atresia ani (tidak bisa BAB sama
sekali)
7 BPH dengan retensio urin
8 Cedera kepala berat
9 Cedera kepala sedang
10 Cedera tulang belakang (vertebral)
11 Cedera wajah dengan gangguan
jalan nafas
12 Cedera wajah tanpa gangguan jalan
nafas, antara lain :
a. Patah tulang hidung/nasal
terbuka dan tertutup
b. Patah tulang pipi (zygoma)
terbuka dan tertutup
c. Patah tulang rahang (maxilla dan
mandibula) terbuka dan tertutup
d. Luka terbuka daerah wajah
13 Cellulitis
14 Cholesistitis akut
15 Corpus alienum pada :
a. Intra cranial
b. Leher
b. Thorax
c. Abdomen
d. Anggota gerak
e. Genetalia
16 CVA bleeding
17 Dislokasi persendian
18 Drowning
19 Flail chest
20 Fraktur tulang kepala
21 Gastrokikis
22 Gigitan binatang / manusia
23 Hanging
24 Hematothorax dan pneumothorax
25 Hematuria
26 Hemoroid grade IV (dengan tanda strangulasi)
27 Hernia incarcerate
28 Hidrochepalus dengan TIK meningkat
29 Hirschprung disease
30 Ileus Obstruksi
31 Internal Bleeding
32 Luka Bakar
33 Luka terbuka daerah abdomen
34 Luka terbuka daerah kepala
35 Luka terbuka daerah thorax
36 Meningokel / myelokel pecah
37 Multiple trauma
38 Omfalokel pecah
39 Pankreatitis akut
40 Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
41 Patah tulang iga multiple
42 Patah tulang leher
43 Patah tulang terbuka
44 Patah tulang tertutup
45 Periappendicullata infiltrate
46 Peritonitis generalisata
47 Phlegmon dasar mulut
48 Priapismus
49 Prolaps rekti
50 Rectal bleeding
51 Ruptur otot dan tendon
52 Strangulasi penis
53 Tension pneumothoraks
54 Tetanus generalisata
55 Torsio testis
56 Tracheo esophagus fistel
57 Trauma tajam dan tumpul daerah leher
58 Trauma tumpul abdomen
59 Traumatik amputasi
60 Tumor otak dengan penurunan kesadaran
61 Unstable pelvis
62 Urosepsi
III Kardiovaskular
1 Aritmia
2 Aritmia dan shock
3 Cor Pulmonale decompensata yang akut
4 Edema paru akut
5 Henti jantung
6 Hipertensi berat dengan komplikasi (hipertensi enchephalopati, CVA)
7 Infark Miokard dengan komplikasi (shock)
8 Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC (Airway Breathing Circulation)
9 Kelainan katup jantung dengan gangguan ABC (airway Breathing Circulation)
10 Krisis hipertensi
11 Miokarditis dengan shock
12 Nyeri dada
13 Sesak nafas karena payah jantung
14 Syncope karena penyakit jantung
IV Kebidanan
1 Abortus
2 Distosia
3 Eklampsia
4 Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)
5 Perdarahan Antepartum
6 Perdarahan Postpartum
7 Inversio Uteri
8 Febris Puerperalis
9 Hyperemesis gravidarum dengan
dehidrasi
10 Persalinan kehamilan risiko tinggi
dan atau persalinan dengan penyulit
V Mata
1 Benda asing di kornea mata /
kelopak mata
2 Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
3 Dakriosistisis akut
4 Endoftalmitis/panoftalmitis
5 Glaukoma :
a. Akut
b. Sekunder
6 Penurunan tajam penglihatan
mendadak :
a. Ablasio retina
b. CRAO
c. Vitreous bleeding
7 Selulitis Orbita
8 Semua kelainan kornea mata :
a. Erosi
b. Ulkus / abses
c. Descematolis
9 Semua trauma mata :
a. Trauma tumpul
b. Trauma fotoelektrik/ radiasi
c. Trauma tajam/tajam tembus
10 Trombosis sinus kavernosis
11 Tumororbita dengan perdarahan
12 Uveitis/ skleritis/iritasi
VI Paruparu
1 Asma bronchitis moderate severe
2 Aspirasi pneumonia
3 Emboli paru
4 Gagal nafas
5 Injury paru
6 Massive hemoptisis
7 Massive pleural effusion
8 Oedema paru non cardiogenic
9 Open/closed pneumathorax
10 P.P.O.M Exacerbasi akut
11 Pneumonia sepsis
12 Pneumathorax ventil
13 Reccurent Haemoptoe
14 Status Asmaticus
15 Tenggelam
VII Penyakit Dalam
1 Demam berdarah dengue (DBD)
2 Demam tifoid
3 Difteri
4 Disequilebrium pasca HD
5 Gagal ginjal akut
6 GEA dan dehidrasi
7 Hematemesis melena
8 Hematochezia
9 Hipertensi maligna
10 Keracunan makanan
11 Keracunan obat
12 Koma metabolic
13 Leptospirosis
14 Malaria
15 Observasi shock
VIII THT
1 Abses di bidang THT & kepala leher
2 Benda asing laring/trachea/bronkus,
dan benda asing tenggorokan
3 Benda asing telinga dan hidung
4 Disfagia
5 Obstruksi jalan nafas atas grade II/
III Jackson
6 Obstruksi jalan nafas atas grade IV
Jackson
7 Otalgia akut (apapun penyebabnya)
8 Parese fasialis akut
9 Perdarahan di bidang THT
10 Syok karena kelainan di bidang THT
11 Trauma (akut) di bidang THT ,Kepala
dan Leher
12 Tuli mendadak
13 Vertigo (berat)
Penjaminan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan
IX Syaraf
1 Kejang
2 Stroke
3 Meningo enchepalitis
Demikianlah Artikel Penjaminan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan
Sekianlah artikel Penjaminan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penjaminan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan dengan alamat link https://truest-sentence.blogspot.com/2018/11/penjaminan-pelayanan-kesehatan-darurat.html